Duh Pinjam Motor Orang Tua, Pemuda Ini Malah Lakukan Aksi Penjambretan di Danau Sunter

By Erwan Hartawan, Rabu, 4 November 2020 | 19:30 WIB

Seorang maling menggasak hp dari kantong celana cewek

Gridmotor.id - Belum lama ini terjadi peristiwa penjambretan di Jalan Danau Sunter Selatan.

Mendapat laporan tesebut, polisi dengan sigap berhasil mengamankan pelaku.

Parahnya, pelaku diketahui meminjam motor milik orang tuanya saat beraksi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakata Utara Kombes Sudjarwoko.

Baca Juga: Koplak Nih Maling Motor, Kawasaki Ninja Dibawa Kabur Tapi Pacarnya Ditinggal Saat COD, Dibalas Sang Pacar Endingnya Begini

Baca Juga: Awas Bro, Komplotan Maling Motor Ini Incar Motor Yang Parkir Di Lokasi Sepi

"Tersangka atas nama inisial ISL (35), laki-laki, alamat Kelapa Gading, ternyata tersangka meminjam motor orangtua untuk melakukan aksinya," kata Sudjarwoko, dikutip dari Kompas.com Rabu (4/11/2020).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2020) pukul 21.00 WIB. Tersangka sebelumnya telah memantau korban yang sedang membeli tanaman di pinggir jalan.

Saat itu korban meletakkan ponselnya di saku celana belakang.

Tersangka sempat berpura-pura membeli tanaman.

Baca Juga:  Bermodalkan Kaos Doraemon, Maling Motor Beraksi Sebanyak 4 Kali Endingnya Begini

Ketika korban lengah, tersangka menarik ponsel korban lalu kabur dengan motornya.

Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

"Kejadian ini viral di beberapa media sosial karena pada saat korban di TKP dan terjadi penjambretan tersebut sedang berada tepat di bawah CCTV sehingga oleh korban diviralkan kejadian tersebut," ucap Sudjarwoko.

Berbekal video rekaman tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.

Baca Juga: Gading Serpong Geger, Gara-gara Kepergok Driver Ojol, Dua Maling Motor Gemeteran Dikepung Warga

"Berdasarkan hasil patroli siber kita pelajari dari CCTV, Tim Jatanras melakukan penyelidikan, pemantauan, dan identifikasi baik kendaraan yang digunakan maupun ciri-ciri tersangka, setelah itu ditemukan tersangkanya," tutur Sudjarwoko.

Rupanya tersangka telah 11 kali melakukan aksi penjambretan di sekitar kawasan Sunter dan Kelapa Gading.

Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.