Bambang menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya karena Sepeda Motor, Ajun Nekat Rencanakan Bunuh Pacar Sendiri"