Anies menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.
Namun kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Berikut ini daftar kenaikan UMP di lima Provinsi yang memutuskan berbeda dari SE Menaker Ida Fauziyah:
1. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.
Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.
UMP Jateng naik dari Rp 1.742.015 pada 2020 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan."
"Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar dikutip dari Tribun Jateng.
Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan SE Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.
Para pihak, kata dia, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.
"Perlu saya sampaikan, UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi."
"Dua hal ini yang coba kami pegang erat," kata dia.
Baca Juga: Cuma Punya SIM C Bantuan Rp 900 Ribu Langsung Ditransfer Masuk Rekening, Apa Iya? Ini Penjelasannya
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X juga ikut menaikkan UMP.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X juga ikut menaikkan UMP.
Sri Sultan telah mengumumkan kenaikan UMP untuk DIY sebesar 3,54 persen untuk 2021.
Dengan demikian besaran UMP di DIY pada 2021 setara Rp 1.765.000 atau mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya senilai Rp 61 ribu.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021.
Aturan kenaikan UMP akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah DIY semula mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Menaker.
"Namun dalam perkembangannya pemerintah DIY melalui dewan pengupahan sepakat untuk menaikkan."
"Alasannya semua pihak baik pengusaha maupun buruh dalam kondisi sulit sehingga daya beli berkurang," katanya, dikutip dari Tribun Jogja.
Jika dibandingkan dengan Jawa Tengah, kenaikan UMP di DIY jauh lebih tinggi.
UMP Jateng naik pada 2021 sebesar 3,27 persen, sedangkan DIY naik sebesar 3,54 persen.