Tersangka MS akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah saat dilarikan ke rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan petugas terhadap MS yang akhirnya meninggal dunia.
"Sebab perlawanan yang dilakukan MS membahayakan keselamatan petugas yang membekuknya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/10/2020).
Tersangka MS yang berperan sebagai pemetik ini, kata Yusri, mencoba merebut senjata api rakitan miliknya yang disita petugas.
Baca Juga: Maling Motor Makin Nekat, Tidak Takut Ada CCTV Satu Persatu Motor Warga Hilang digondol Maling
"Sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas," ujar Yusri.
Keempat tersangka, kata Yusri, punya peran masing-masing saat beraksi.
Tersangka MS berperan sebagai pemetik.
FY sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar TKP.
Baca Juga: Koplak, Pencuri Motor Ini Dijebak Korbannya Saat Jual Motor Curian Secara Online
Lalu, RE alias R berperan sebagai pemetik dan penunjuk arah.
Serta, T selaku penadah dan menyeberangkan ranmor hasil curian ke Lampung.
"Modus kawanan ini selalu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran."
"Yakni sepeda motor yang diparkir di halaman atau parkiran toko yang tidak dijaga atau dalam keadaan sepi," beber Yusri.
Yusri menjelaskan, para pelaku selalu beraksi antara sore hingga malam hari.
"Setiap beraksi para pelaku membekali diri dengan senjata api."
"Serta tidak segan melukai korbannya atau siapapun yang memergoki mereka," papar Yusri.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api revolver rakitan, dan dua butir peluru kaliber 9 mm.
Baca Juga: Modus Pesan 500 Porsi Bubur, Maling Ini Bawa Kabur Motor Tukang Bubur di Bandara Soekarno-Hatta
Lalu, satu buah kunci letter T berikut anak kunci, 2 Handphone, tiga unit sepeda motor, berikut 1 STNK dan satu BPKB.
"Mereka mengaku baru 7 kali beraksi selama ini."
"Namun diduga kuat mereka sudah puluhan kali beraksi di Jakarta, Bekasi, dan Bogor."
"Sebab aksi mereka sangat cepat sekali dan tak segan-segan melukai orang yang memergoki aksi mereka," papar Yusri.
Tiga aksi terakhir mereka, lanjut Yusri, terjadi di Klinik dr Gigi Family Dental Smile di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 15 April 2020.
Kemudian, di seberang pintu keluar Pasar Ciracas di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu 24 Oktober 2020.
Serta, di Kampung Pagaulan, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada 25 Oktober 2020.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dan, pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Yusri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kesal Dijadikan Tumbal, Pacar Jebak Pencuri Motor Spesialis Kawasaki Ninja Bermodus COD