Baca Juga: Heboh, Debt Collector Ini Coret-coret Tembok Rumah Karena Pemilik Gak Kunjung Bayar Hutang
Tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di rumah kostnya di wilayah Sempor.
"Kita geledah tersangka, kita dapati barang bukti ini," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi sambil menunjuk barang bukti Sabu, Minggu (1/11/2020).
Pengakuan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang.
"Saya sejak tahun 2015 sudah memakai Sabu. Awalnya saya ditawari teman. Sekarang beli sendiri," ungkap tersangka NN.
Tersangka mengaku jika mengkonsumsi Sabu nyalinya jadi bertambah.
Sabu selalu ia gunakan rutin dua minggu sekali bahkan satu minggu sekali jika ia mendapatkan banyak bonus dari perusahaannya bekerja.
Ia dulu juga pernah tersandung kasus Pidana dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen karena kasus judi pada tahun 2015.
Ia diputus 1 tahun penjara pada kasus tersebut dan bebas pada tahun 2016.