Baca Juga: Miris, Maling Motor Honda BeAT Malah Ajak Anaknya Saat Beraksi, Hukuman Segini Siap Menjerat Pelaku
Saat ini, keduanya pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terancam dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tepergok Ojol Saat Curi Motor, Dua Pria di Gading Serpong Langsung Diringkus Warga"