Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM , Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Syarat hingga Cara Mendapatkannya",