Cuma Siapin KTP dan NIK Langsung Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Ditutup Akhir November 2020

By Ahmad Ridho, Senin, 2 November 2020 | 08:00 WIB

Asyik cuma siapin KTP dan NIK langsung dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta, pendaftaran ditutup akhir November 2020.

Baca Juga: Buruan Dicek Bantuan Kuota 50 GB Cair Buat Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis Catat Nih Cara Ceknya

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM .

Pendaftaran

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).

Uang Rp 2,4 juta langsung disalurkan ke rekening bikers yang memenuhi persyaratan.

Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta Masih Ada Bantuan Lain Rp 19 Juta Per Orang, Buruan Ajukan Langsung ke Link Ini

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni: