Baca Juga: Jambret HP Pakai Motor, Sepasang Kekasih Bukan Berlabuh Dipelaminan Malah Berakhir Di Kantor Polisi
"Korban di sana dijadikan sasaran dengan pertimbangan saat itu keadaan cukup sepi dan aman." imbuhnya.
"Serta tidak ada orang dewasa lain yang berada di sekitar lokasi kejadian," terang Yusri.
Pelaku pun beraksi dan berhasil merampas handphone Xiaomi Redmi 5A warna Gold yang sedang dipegang oleh korban MIE.
"Korban sempat coba melakukan pengejaran bersama tetangga sekitar yang langsung keluar, namun tidak berhasil," paparnya.
Selanjutnya, jejak pelaku terekam CCTV milik warga.
Dari tangan tersangka, lanjut Yusri, disita barang bukti Yamaha Mio dan celana loreng yang dipakai pelaku saat beraksi.
Karena perbuatannya, tambah Yusri, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang perampasan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," ucap Yusri.