Komplotan Maling Motor Bersenjata Api Setiap Beraksi Berhasil Diringkus Polisi, Satu Orang Tewas Saat Penggerebekan

By Indra GT, Rabu, 28 Oktober 2020 | 14:15 WIB

Ilustrasi maling motor menggunakan senpi saat beraksi

 

Gridmotor.id - Saat penggerebekan komplotan maling motor, Polisi terpaksa menghadiahi timah panas kepada salah satu pelaku hingga tewas.

Komplotan maling motor ini kerap menggunakan senjata api (senpi) rakitan dalam melakukan aksinya.

Dalam melakukan aksinya komplotan maling motor menggunakan senpi untuk menakuti dan mengancam korban.

Sudah banyak yang menjadi korban dari aksi komplotan maling motor yang menggunakan senpi sehingga Polisi langsung bergerak cepat.

Baca Juga: Apes Nasib Komplotan Maling Motor, Cuma Gara-Gara GPS Tracker Langsung Dicokok Polisi, Langsung Ketahuan Siapa Saja Anggotanya

Baca Juga: Bekasi Geger, Terekam CCTV Komplotan Maling Motor Beraksi Pagi-pagi, Gagal Gasak Motor di Parkiran Gara-gara Ini

Polisi menembak salah satu komplotan pencuri motor, MS (20) yang kerap beraksi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur dan Cikarang, Bekasi, hingga tewas.

MS melawan setelah ditangkap bersama kedua rekannya, FY (21) dan RE (27) di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10/2020).

"Saat penggeledahan (setelah ditangkap) MS melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (28/10/2020).

"Saat dibawa ke rumah sakit di perjalanan meninggal dunia," jelas Yusri.

Baca Juga: Gawat Nih, Komplotan Maling Motor Dalam Lakukan Aksinya Pakai Atribut Ojol, Berhasil Gondol 7 Motor Milik Warga

Yusri menegaskan, penambakan terhadap MS dilakukan untuk melindungi polisi.

Pasalnya, MS diketahui membawa senjata api rakitan yang biasa digunakan saat beraksi.

"Ini upaya demi (keselamatan) petugas untuk menghindari, karena yang bersangkutan bawa senjata api," kata Yusri.

Sebelumnya, penangkapan MS, FY dan RE berawal adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Gak Nyangka, Komplotan Maling dan Penadah Motor Curian Yang Beraksi Di Depok, Bekasi Dan Jakarta Ternyata Satu Keluarga Kandung

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

Satu hari setelahnya, polisi menangkap pelaku berikut dengan barang bukti berupa tiga motor, STNK, BPKB, senpi, ponsel dan kunci leter T.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman tujuh tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan Saat Ditangkap, Seorang Pencuri Motor Ditembak Polisi hingga Tewas"