Miris, Maling Motor Honda BeAT Malah Ajak Anaknya Saat Beraksi, Hukuman Segini Siap Menjerat Pelaku

By Galih Setiadi, Selasa, 27 Oktober 2020 | 21:50 WIB

Ilustrasi maling motor.

Gridmotor.id - Miris banget, seorang maling motor Honda BeAT malah ajak anaknya saat beraksi.

Hal itu dilakukan Suharmin (43) yang menggasak motor Honda BeAT di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Maling motor tersebut melancarkan aksinya pada Senin (19/10/2020).

Ternyata, bukan anaknya saja yang terjerat kasus maling motor.

Baca Juga: Ditinggal Tukang Parkir Beli Nasi Uduk, Motor Parkir Dengan Kunci Tersangkut Digondol Maling

Melansir dari Sripoku.com, Suharmin (41) dan Reza Saputra (18) serta temannya Sendi Ultra(17) telah melakukan pencurian motor.

Hal tersebut terungkap ketika Firdaus (39) Warga Kecamatan Keluang, Muba menjadi korban pencurian.

Akibatnya korban kehilangan Honda BeAT warna hitam Nopol BG 5826 BAN miliknya.

Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 13 juta.

Baca Juga: Jadi Spesialis Pembobol Jok Motor, Pasutri di Pekalongan Ditangkap, Kaki Suami Dihadiahi Polisi Timah Panas

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio, mengatakan modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengeser secara bersama pintu yang terbuat dari seng.

Setelah berhasil, ketiganya membawa lari motor korban yang terparkir.

"Setelah melakukan pengembangan dari korban dua orang pelaku telah kita amankan terlebih dahulu," buka Rio dikutip dari Sripokucom.

"Keduanya yakni Reza dan Sendi, setelah dilakukan pemgembangan ternyata satu pelaku lagi yakni Suharmin," lanjutnya, Minggu (25/10/20).

Baca Juga: Jagakarsa Geger, Yamaha NMAX Digondol Maling Pas Pemiliknya Olahraga Subuh, Pelaku Gak Bisa Tidur Nyenyak

Diketahui Sendi dan Suharmin berstatus sebagai ayah dan anak.

Pelaku maling motor Honda BeAT yang mengajak anaknya.

Tidak perlu waktu lama jajaran Mapolsek Keluang langsung meringkus Siharmin di kediamannya.

Penangkapan maling motor tersebut tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Maling Motor Makin Nekat, Tidak Takut Ada CCTV Satu Persatu Motor Warga Hilang digondol Maling

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya, ketiganya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara, Suharmin mengungkapkan bahwa ide mencuri motor tersebut merupakan idenya dan Reza melihat rumah tersebut sepi.

"Ide nya kami berdua pak, terus kami ke rumah korban tu senin pak (19/10/2020) pagi," sambungnya.

"Kami lihat sepi terus kami geser pintu seng nyo abis tu lobang kontak nya kami rusak, baru langsung dibawa pergi," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Ayah di Muba Ajak Anaknya Berusia di Bawah Umur Curi Motor, Kini Terancam 5 Tahun Penjara".