Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio, mengatakan modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengeser secara bersama pintu yang terbuat dari seng.
Setelah berhasil, ketiganya membawa lari motor korban yang terparkir.
"Setelah melakukan pengembangan dari korban dua orang pelaku telah kita amankan terlebih dahulu," buka Rio dikutip dari Sripokucom.
"Keduanya yakni Reza dan Sendi, setelah dilakukan pemgembangan ternyata satu pelaku lagi yakni Suharmin," lanjutnya, Minggu (25/10/20).
Diketahui Sendi dan Suharmin berstatus sebagai ayah dan anak.
Pelaku maling motor Honda BeAT yang mengajak anaknya.
Tidak perlu waktu lama jajaran Mapolsek Keluang langsung meringkus Siharmin di kediamannya.
Penangkapan maling motor tersebut tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Maling Motor Makin Nekat, Tidak Takut Ada CCTV Satu Persatu Motor Warga Hilang digondol Maling