Hal tersebut pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang aturan penerapan pembatasan jumlah pengunjung obyek wisata.
Iwan mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan keterlibatan sejumlah personel untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap wisatawan yang kerap bersembunyi di tempat penginapan atau vila.
"Jadi jangan sampai hanya di luar (jalan), tapi sampai ke dalam juga. Misalnya hotel atau villa milik pribadi itu juga tetap dilaksanakan pengawasan. Makannya kami akan tetap ada operasi pengawasan, pembinaan, dan edukasi terkait 3M," ujar dia.
Jika wisatawan menolak, sambung Iwan, maka hal itu kembali ke dasar hukum, yakni keputusan bupati tentang pembatasan. Pihaknya hanya melaksanakan tugas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Liburan ke Puncak Bogor, Wisatawan Wajib Rapid Test Covid-19"