Canggih! Driver Ojol Pakai Helm Iron Man, Bisa Buka Tutup Otomatis, Waduh Bisa Ditilang Polisi Gak Ya?

By Erwan Hartawan, Senin, 26 Oktober 2020 | 21:35 WIB

Driver Ojol Gunakan Helm Iron Man, Ada Tombol Otomatis Bukanya!

Baca Juga: Viral! Aksi Dua Pemotor Banyak Tingkah, Panik Sampai Ambyar Pas Ketemu Polisi

Sebab, Logo SNI yang tercantum pada helm berarti pelindung kepala tersebut sudah lolos uji kelayakan dan menggunakan bahan berkualitas serta tahan terhadap benturan.

Helm berlogo SNI sudah melewati serangkaian pengujian yang ketat dan layak digunakan sehari-hari oleh pemotor.

Penggunaan helm dengan logo SNI sebenarnya sudah menjadi keharusan karena merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.

- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Bagi pemotor yang helmnya abal-abal atau tanpa dilengkapi logo SNI bisa ditilang dengan ancaman kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sebenernya orang Indonesia itu kreatif tapi penyalurannya dan pengembangannya Ora ono ???? Doakan saya jadi orang sukses supaya bisa merekrut orang² yang kreatif dan smart Jangan cuma modal BACOT doang viral mestinya yang begini yg viral ????????

A post shared by ???????????????????????????????????? (@ndorobeii) on