Razia Operasi Zebra 2020 Dimulai, Jangan Sembarangan Pakai Helm, Logo Ini Jadi Incaran Polisi Nih

By M Aziz Atthoriq, Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:10 WIB

Ilustrasi razia polisi. Pinjam SIM orang lain hukamannya bisa masuk penjara loh

Gridmotor.id- Razia operasi zebra 2020 dimulai, jangan sembarangan pakai helm, logo ini jadi incaran polisi nih.

Hayo siap-siap bikers lengkap perlengkapan berkendaranya sebentar lagi polisi gelar razia nih.

Kepolisian akan menggelar razia Operasi Zebra selama 2 pekan mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020.

Perhatikan nih bikers jangan sembarangan pakai helm dalam razia Operasi Zebra 2020 salah satunya polisi mengincar logo 3 huruf di helm bikers.

Baca Juga: 3 Pelanggaran Sasaran Utama Operasi Zebra 2020 yang Akan Digelar Sebentar Lagi, Catat Bro Biar Gak Ketilang

Operasi Zebra 2020 tidak hanya berlaku di DKI Jakarta, di beberapa daerah juga menggelarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama Operasi Zebra 2020.

“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” ujar Sambodo Kamis (22/10/2020) dilansir dari situs resmi NTMC Polri.

Yang perlu diingat pemotor harus mengenakan helm yang punya logo 3 huruf atau SNI.

Baca Juga: Apa Iya Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi? Ini Jawabannya Bro

Logo SNI harus berupa embos alias bukan stiker.

Jika stiker dianggap janggal dan akan dikenakan tilang.

Kewajiban menggunakan helm SNI diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi:

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

 Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Mulai Senin, Catat 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi 

Logo 3 huruf atau logo SNI harus diembos. Jika hanya stiker bisa ditilang

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.

 Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

Baca Juga: Polisi Mengincar 7 Ciri Ini, Perhatikan Pelat Nomor Kendaraan Anda

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2019 Menyedihkan, Pelajar Paling Banyak Melakukan Pelanggaran, Ini Rencana Yang Akan Dilakukan

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

PELANGGARAN LAIN

Dalam razia Operasi Zebra 2020 tidak hanya menekankan kepada pemotor yang tidak menggunakan helm.

 

Pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Pembayaran Tilang Keliling Digelar Kejaksaan, Antisipasi 2.601 Pelanggar

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Operasi Zebra 2020 Digelar Mulai Senin 26 Oktober di Jakarta, Melawan Arus Ditilang Rp 500.000