Ia menambahkan, tujuh orang itu diamankan di sejumlah lokasi beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, celurit, dan sebuah stik baseball.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penyerangan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Sekelompok orang bersenjata tajam menyerang warga di Kampung Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Selasa dini hari lalu.
Aksi sekelompok orang itu terekam CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 7 Pemuda Anggota Geng Motor Dalam Kasus Penyerangan Warga di Bogor"