Waduh Gimana Nih BLT Subsidi Gaji Rp 600 RIbu Batal Cair Oktober 2020 Ini, Terus Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya

By M Aziz Atthoriq, Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:30 WIB

Waduh gimana nih BLT subsidi gaji Rp 600 ribu batal cair Oktober 2020 ini, terus kapan?

 

Gridmotor.id- Waduh gimana nih BLT subsidi gaji Rp 600 ribu batal cair Oktober 2020 ini, terus kapan?

Bikers lagi nunggu bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu cair? Sabar bro subsidi gaji batal cair bulan Oktober 2020 ini.

Jika sempat dikabarkan BLT subsidi gaji tahap dua cair di akhir bulan Oktober 2020 ternyata meleset alias batal

BLT subsidi gaji ini merupakan bantuan dari pemerintah, yang diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Ngeri! Video Emak-emak Ambyar Seruduk Pemotor Trail Akibat Nekat Trabas Lampu Merah, Netizen: Fix Gw Bela yang Wheelie

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak menampik penyaluran subsidi gaji gelombang dua akan mundur pada awal November 2020.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja, atau setara 97,37 persen dari total penerima.

"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata melalui keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Baca Juga: Geger Video Debt Collector Salah Sasaran, Motor Hadiah Panglima Dikira Nunggak Cicilan, Auto Dapat Binaan Fisik dari Angkatan Darat

 

Baca Juga: Sampai Hari Ini Belum Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Sampai Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta, Coba Cek di Sini

Pada tahap II, subsidi gaji disalurkan sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).

Tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen).

Tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen).

Dan tahap terakhir sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Bikers penasaran apakah dapat BLT Rp 500 ribu dari pemerintah? Begini cara mudah ceknya.

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker.

Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP Saldo Bisa Bertambah Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftar BLT UMKM Gelombang ke-2

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, yang terkolektif dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata dia.

Sebelumnya, untuk tahap V,Kementerian Ketenagakerjaan menerima 618.588 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida Fauziyah juga berharap, adanya bantuan subsidi gaji tersebut mampu menolong perekonomian Indonesia yang terkontraksi akibat pandemi covid-19.

Baca Juga: Buruan Bikin Kartu Keluarga Sejahtera, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu dan Bantuan Lainnya Langsung Disalurkan

 Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.


Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Kapan Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Dilakukan? Jadwalnya Berubah Lagi, Ini Kata Menaker