Namun demikian, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja (KCK) terkait penambahan gelombang tersebut.
"Keputusan menambah gelombang ada di tangan Komite Cipta Kerja.
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja siap menjalankan keputusan KCK apabila memang ada penambahan gelombang ( gelombang 11 )," ujar Head of Communications Prakerja, Louisa Tuhatu.
Louisa menuturkan, sampai dengan saat ini ada sebanyak 344.959 penerima Kartu Prakerja yang dicabut status kepesertaannya dari gelombang pertama sampai delapan.
Untuk itu, dia menilai, ada kemungkinan pemerintah akan kembali membuka pendaftaran gelombang selanjutnya, hanya saja mengenai kuota yang tersedia akan ditetapkan KCK.
Selain itu, saat ini Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja masih melakukan pemantauan terhadap status kepesertaan gelombang 9 dan 10.
"Dari gelombang 1-8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja.
Dananya telah kami kembalikan ke RKUN.
Baca Juga: Asyik Nih, Akhir Oktober Jadwal Pasti BLT Karyawan Gelombang 2 Cair Langsung Masuk rekening Pribadi
KCK yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut," ujarnya lagi.
Sebagai informasi, program yang diinisasi pemerintah sejak April ini sudah memenuhi kuota yang ditargetkan tahun ini, yakni sebanyak 5,6 juta peserta dengan anggaran Rp 20 triliun.
Dari jumlah tersebut, ada 5,19 juta peserta yang sudah memilih pelatihan dan 4,77 juta menyelesaikan kursus.
Nantinya, setiap peserta akan memperoleh manfaat senilai Rp 3,55 juta yang terdiri dari bantuan tunai Rp 2,4 juta yang dikirimkan secara bertahap selama 4 bulan dan Rp 1 juta berupa pelatihan secara daring.
Baca Juga: Siap-siap Saldo ATM Membengkak, Nih Jadwal Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua
Ini Syarat Kartu Prakerja
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Pendaftaran Kartu Prakerja ini dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online.
Cara mendaftar Kartu Prakerja secara offline bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
Peserta langsung datang ke instansi tersebut, kemudian mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.
Sementara, untuk pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan di antaranya membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang disediakan.
Sementara bagi Anda yang sudah mencoba namun tetap tidak lolos seleksi sebanyak 3 kali, Anda dapat mengadukan masalah tersebut ke Kartu Prakerja.
Baca Juga: Bikers Penasaran Apakah Dapat BLT Rp 500 Ribu dari Pemerintah? Begini Cara Mudah Ceknya
Caranya dengan men-download surat pernyataan gagal prakerja 3 kali di halaman FAQ Prakerja, atau klik link di sini.
Selanjutnya, isi surat pernyataan tersebut sesuai dengan data diri Anda.
Jika sudah, kirim surat pernyataan gagal prakerja ke email kepesertaan@prakerja.go.id.
Nantinya, manajemen pelaksanaan prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Ingat! surat pernyataan gagal prakerja tiga kali ini juga harus ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah (BLT) Rp 2,4 Juta Cair Untuk 12,4 Juta Orang, Mau Cek Pakai HP Begini Caranya
Berikut contoh format surat pernyataan gagal tiga kali sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja:
Surat Pernyataan
Saya yang bertanda tangan di baawah ini:
Nama (sesuai eKTP): ........................................................
NIK (sesuai eKTP): ........................................................
Alamat (sesuai eKTP): ........................................................
No Telepon (yang dipakai saat mendaftar Kartu Prakerja):
Email (yang dipakai saat mendaftar Kartu Prakerja): ........................................................
dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya bahwa:
1. saya adalah Warga Negara Indonesia;
2. saya tidak berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun;
3. saya tidak sedang mengikuti pendidikan formal (sekolah/kuliah);
4. saya bukan merupakan salah satu dari kelompok berikut:
a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Aparatur Sipil Negara (PNS dan P3K);
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
e Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala Desa dan perangkat desa.
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
5. saya bukan penerima bantuan sosial dan Pemerintah Pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH)m Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), maupun Penerima Bantuan luran (P81) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan; dan
6. saya telah melakukan pendaftaran sebagai calon penerima Kartu Prakerja dengan cara daring (online) meialui situs resmi Program Kartu Prakerja (www.prakerja.go.id) sebanyak minimal 3 (tiga) kali berturut-turut namun belum berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal surat pernyataan ini dibuat.
........................- .................... 2020
Materai Rp 6.000
........................................................
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 11 Sebentar Lagi Dibuka, Begini Caranya Daftar Jika Sudah 3 Kali Gagal,