Baca Juga: Modus Pesan 500 Porsi Bubur, Maling Ini Bawa Kabur Motor Tukang Bubur di Bandara Soekarno-Hatta
Pencurian itu diketahui korban saat ia akan melaksanakan salat subuh.
Saat bangun tidur ia terperanjat melihat sepeda motornya hilang.
Pengakuan tersangka, ia mencuri sepeda motor karena himpitan ekonomi.
Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual secara online.
Untuk mengelabui korban, sepeda motor diungsikan di tempat salah seorang warga Puring.
"Saya titipkan, mau saya jual," ungkap tersangka DA kepada polisi.
Tetapi nahas, belum sempat menikmati hasil, aksinya terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring.
Tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti pada hari Sabtu (10/10) sekitar pukul 09.00 Wib, sesaat setelah memposting sepeda motor itu untuk dijual.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Pamit Mancing Jalan Kaki, Pulang Kendarai Sepeda Motor, Tak Lama Warga Kebumen Ini Ditangkap Polisi,