"Setelah itu mengisi formulir pernyataan blokir dokumen penjualan (kuitansi) bila ada," sambungnya.
Menurut Dianari, namun pastikan juga bahwa kendaraan benar-benar telah beralih kepemilikan.
"Karena kendaraan yang telah diblokir sudah tidak akan dapat dibuka kembali," ucapnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.
Baca Juga: Polisi Blokir 9.169 STNK Akibat Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.