Gridmotor.id - Koplak, pencuri motor ini dijebak korbannya sendiri saat jual motor curian secara online.
Pencuri berinisial AKT (20) itu diringkus polisi di Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersebut berawal ketika AKT menjual motor yang dicurinya di situs jual-beli online.
Seperti yang diungkapkan Kapolsek Bukit Raya, AKP Ary Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
"Korban mendapat informasi dari temannya kalau sepeda motornya yang hilang ada di situs penjualan online. Korban bersama temannya melakukan pemancingan dengan cara membeli sepeda motor," kata dia.
AKT ditangkap polisi pada Rabu (14/10/2020).
Setelah diperiksa, AKT mengaku mencuri sepeda motor milik korban yang bernama Ahmad Mulia (24).
Saat itu, motor korban di parkiran sebuah hotel, Sabtu (10/10/2020) lalu di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.
Baca Juga: Apes, Cicilan Motor Tinggal 7 Bulan Lagi, Kawasaki Ninja Pria Ini Malah Dicolong Maling