Gridmotor,id- Horee pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor masih ada di 6 wilayah ini, ayo buruan bayar.
Ada kabar gembira nih bagi bikers yang belum membayar pajak atau menunggak pajak kendaraan bermotornya.
Kalau dengar kata pemutihan dan penghapusan denda pajak pasti bikers seneng banget dong ya.
Kali ini masih ada 6 wilayah yang masih menerapkan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan yaitu:
1. JAWA BARAT
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak.
Pemutihan bebas denda pajak di Jawa Barat namanya Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020 diperpanjang sampai 23 Desember.
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan sekarang mumpung ada pemutihan pajak sampai tanggal segini.
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak.
Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keuntungan yang pertama ini dapat diperuntukkan bagi Wajib Pajak di Jawa Barat yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru, kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin.
Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.
Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).
Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang ditujukan bagi Wajib Pajak melakukan proses baliknama dan masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan yang terkena tarif progresif.
Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke 1 sebesar 1.75%.
Gubernur Jawa Barat telah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang produktif dan aman dari penyebaran Covid-19 dan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/267-Bapenda/2020 tanggal 24 Juli 2020 untuk memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah melalui Program Triple Untung Plus Tahun 2020.
Program Triple Untung Plus yang berlangsung hingga 23 Desember 2020 memberikan Diskon menarik bagi Wajib Pajak.
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang, ini dia ketentuannya.
Diskon pertama adalah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku), dengan ketentuan:
Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%
iskon Kedua adalah Diskon Tunggakan Tahun ke-5, untuk Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari 4 tahun. Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%.
Diskon Ketiga adalah Diskon BBNKB I, bagi masyarakat Jawa Barat yang membeli kendaraan baru diberikan DISKON Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2.5%.
Selain mendapatkan Bebas dan Diskon diatas, Wajib Pajak di Jawa Barat juga berkesempatan untuk mendapatkan HADIAH berupa 2 Paket Umroh, 5 Sepeda Motor dan 10 Tabungan Bjb masing-masing senilai 5 juta rupiah.
2. YOGYAKARTA
Pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta diperpanjang berdasarkan Peraturan Gubernur DIY 42/2020.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku hingga 30 September 2020.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku hingga 30 September 2020.
Program ini sebelumnya dari 1 April sampai 31 Agustus 2020.
Pemutihan atau bebas sanksi administratif (denda) PKB dan BBN-KB dilakukan dalam bentuk penghapusa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per bulan.
Selain itu, penghapusan berlaku untuk sanksi denda bunga pokok pajak 1 bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.
3. JAWA TIMUR
Pemprov Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan.
Program ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusny
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Ini, Bikers Jangan Sampai Kelewatan
4. BALI
Awalnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.
Namun menyusul terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.
Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020.
Juga sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.
Kemudian akhir Agustus, Pemprov Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.
5. SUMATERA BARAT
Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Masa berlakukany dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.
Pengumannya di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs resminya.
Ada 4 keringanan, pertama penghapusan denda PKB.
Kedua, penghapusan denda BBNKB.
Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
6. BENGKULU
Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.
Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020.
Dalam program ini meberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).