Modus Pesan 500 Porsi Bubur, Maling Ini Bawa Kabur Motor Tukang Bubur di Bandara Soekarno-Hatta

By Fadhliansyah, Kamis, 15 Oktober 2020 | 21:05 WIB

Modus Pesan 500 Porsi Bubur, Maling Ini Bawa Kabur Motor Tukang Bubur di Bandara Soekarno-Hatta


Gridmotor.id - Modus pesan 500 porsi bubur, seorang tukang bubur malah kehilangan motornya.

Peristiwa ini tepatnya terjadi di area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kronologi pencurian diceritakan oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.

"Tersangka D alias G membohongi korban bahwa tersangka bekerja di bandara dan mendapatkan 500 porsi," katanya.

Baca Juga: Menggunakan Atribut Ojol, Maling Rumah Kosong Gasak Harta Pemilik Yang Sedang Piknik

Baca Juga: Karanganyar Geger, Terekam CCTV Maling Celana Dalam Cewek Beraksi Naik Motor, Ditangkap Polisi Mengaku Untuk Fantasi Seksual

Kemudian korban diajak tersangka ke TKP, dengan alasan mengecek tempat pengantaran pesanan.

Lalu tersangka meminjam sepeda motor korban untuk keluar sebentar, dengan alasan harus mengurus izin agar korban bisa masuk ke area khusus tempat bubur akan diantarkan.

"Tersangka sekaligus juga meminta pinjaman STNK dengan alasan nanti pada saat keluar diperiksa petugas," kata Adi.

Setelah korban meminjamkan STNK dan sepeda motor kepada tersangka, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya.

Baca Juga: Honda Genio Raib Digondol Maling Motor, Cuma Butuh 5 Detik, Ini Yang Bikin Cepat Pelaku Dalam Lakukan Aksinya

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Tak berlangsung lama, polisi menangkap pelaku pencurian motor dengan inisial D alias G di rumahnya di Jalan Haji Nunung, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang.

Dari keterangan tersangka D alias G, kemudian kasus berkembang kepada para penadah yang membeli motor hasil curian itu.

"Dari pengungkapan ini kemudian mengembang bahwa motor telah dijual ke penadah," kata dia.

Baca Juga: Bekasi Geger, Terekam CCTV Komplotan Maling Motor Beraksi Pagi-pagi, Gagal Gasak Motor di Parkiran Gara-gara Ini

Adi mengatakan, terdapat sembilan orang penadah yang terlibat dalam aksi jual beli motor curian D alias G.

Penadah yang diamankan yaitu MS, IS alias K, HR, ER, J, FA, S, TD dan NI. Bersama 10 tersangka, polisi juga menahan barang bukti sepeda motor yang dicuri beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan struk area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP maksimal empat tahun penjara," tutur Adi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Pesan Makanan, Pencuri Bawa Kabur Motor Tukang Bubur di Bandara Soekarno-Hatta"