Kedua pelaku melancarkan aksinya bersama dua orang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti.
Mulai dari mobil minibus, satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, satu pucuk air softgun, empat unit ponsel, satu unit sepeda motor, dua pucuk senjata tajam dan tas ransel berwarna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Gawat nih, modus pelaku begal semakin bermacam-macam, tetap waspada ya bro!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Ini Mengaku sebagai Satgas Covid-19 dan Menggelar Razia"