2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
Baca Juga: Bantuan Pemerintah (BLT) Rp 2,4 Juta Cair Untuk 12,4 Juta Orang, Mau Cek Pakai HP Begini Caranya
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Target awal memang subsidi gaji disalurkan untuk 12,5 juta orang.
Namun karena ada kendala nomor rekening dan lainnya akhirnya gelombang 1 baru tersalurkan untuk 11.950.300 pekerja.
Selanjutnya tinggal tunggu uang Rp 1,2 juta gelombang 2 akan masuk rekening penerima akhir Oktober atau awal Nopember.