Menggunakan Atribut Ojol, Maling Rumah Kosong Gasak Harta Pemilik Yang Sedang Piknik

By Indra GT, Rabu, 14 Oktober 2020 | 22:45 WIB

Kapolsek Gajahmungkur Kompol Juliana BR Bangun bersama kedua tersangka di Kantor Polsek Gajahmungkur, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Viral di Medsos, Kisah Cinta Driver Ojek Online Yang Berkenalan di Whatsapp, Hingga Naik Pelaminan Pakai Atribut Ojol

Kapolsek Gajahmungkur Kompol Juliana BR Bangun mengatakan, dalam kurun waktu kurang 24 jam pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di masing-masing kediamannya pada Senin (12/10/2020) pada pukul 12.00.

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com.

Kompol Juliana menegaskan, kronologi pencurian tersebut bermula saat keluarga korban pulang dari piknik mendapati pintu rumah terbuka.

korban lantas syok saat seisi rumah sudah dalam keadaan berantakan.

Baca Juga: Mulia Banget, Seorang Wanita Driver Ojol Mendadak Minggir dan Bersihkan Pecahan Kaca yang Berserakan di Jalanan

Setelah diperiksa berbagai barang berharga milik korban raib yaitu 5 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 buah kalung emas, uang tunai Rp 750 ribu, TV LED 24 inch.

"Kerugian yang ditanggung korban sekira Rp 13.750.000," bebernya.

Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur pelaku belum sempat menjual barang bukti hasil kejahatan tersebut.

Polisi juga mengamankan alat dan sarana yang digunakan pelaku seperti satu buah kunci L, satu unit Yamaha Mio bernopol H 4976 AGW, satu buah jaket Ojol, dan satu buah jaket jamper warna abu-abu.

Baca Juga: Dampak Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Penjualan Atribut Ojol Diperketat

"Mereka bukan residivis, berdasarkan pengakuan mereka baru pertama kali melakukan aksinya tersebut," jelasnya.

Dijelaskannya, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel atau merusak gembok pintu depan rumah.

Kemudian mereka memasuki seisi ruangan lalu mencongkel lemari kamar mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHPidana ayat ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wajah 2 Pencuri Beraksi Pakai Jaket Driver Ojol Sasar Rumah Kosong di Gajahmungkur Semarang,