Gridmotor.id - Rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya yang sedang piknik jadi incaran maling yang menggunakan atribut ojol.
Modus maling menggunakan atribut ojol memang sangat ampuh dan tidak dicurigai oleh warga sekitar.
Biasanya warga tidak curiga dengan gerak gerik pengemudi ojol karena dianggap sedang mencari alamat.
Bahkan dengan tenangnya memasuki rumah orang karena dianggap mengantar barang dengan menggunakan atribut ojol.
Masyarakat harus berhati-hati dengan tindak-tanduk yang mencurigakan pengendara motor yang menggunakan atribut ojol.
Polsek Gajahmungkur berhasil meringkus dua pelaku maling yang mengenakan atribut jaket Ojek Online (Ojol) yang menyasar rumah kosong di Kota Semarang.
Kedua pelaku masing-masing Andi Saputro (34) warga Jagalan Banteng Kelurahan Jagalan Kecamatan Semarang Tengah dan Donny Christianto (33) warga Genuk Perbalan Kelurahan Tegalsari Kecamatan Candisari.
Mereka menyatroni rumah Seniwati Kampung Kalilangse Kelurahan Gajahmungkur Kecamatan Gajahmungkur pada Minggu, (11/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Gajahmungkur Kompol Juliana BR Bangun mengatakan, dalam kurun waktu kurang 24 jam pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di masing-masing kediamannya pada Senin (12/10/2020) pada pukul 12.00.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com.
Kompol Juliana menegaskan, kronologi pencurian tersebut bermula saat keluarga korban pulang dari piknik mendapati pintu rumah terbuka.
korban lantas syok saat seisi rumah sudah dalam keadaan berantakan.
Setelah diperiksa berbagai barang berharga milik korban raib yaitu 5 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 buah kalung emas, uang tunai Rp 750 ribu, TV LED 24 inch.
"Kerugian yang ditanggung korban sekira Rp 13.750.000," bebernya.
Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur pelaku belum sempat menjual barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Polisi juga mengamankan alat dan sarana yang digunakan pelaku seperti satu buah kunci L, satu unit Yamaha Mio bernopol H 4976 AGW, satu buah jaket Ojol, dan satu buah jaket jamper warna abu-abu.
Baca Juga: Dampak Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Penjualan Atribut Ojol Diperketat
"Mereka bukan residivis, berdasarkan pengakuan mereka baru pertama kali melakukan aksinya tersebut," jelasnya.
Dijelaskannya, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel atau merusak gembok pintu depan rumah.
Kemudian mereka memasuki seisi ruangan lalu mencongkel lemari kamar mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHPidana ayat ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wajah 2 Pencuri Beraksi Pakai Jaket Driver Ojol Sasar Rumah Kosong di Gajahmungkur Semarang,