Motor Ditinggal Pasca Demo Unjuk Rasa, Pemilik Bisa Ambil Di Polda Metro Jaya, Syarat Begini

By Indra GT, Rabu, 14 Oktober 2020 | 22:15 WIB

Setelah pendemo dipukul mundur oleh Polisi ternyata masih tertinggal 33 motor dan langsung diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Gridmotor.id - Setelah pendemo dipukul mundur oleh Polisi ternyata masih tertinggal 33 motor dan langsung diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Sebanyak 33 motor terparkir tanpa ada kejelasan siapa pemilik dari motor yang ditinggal di lokasi aksi demo.

Motor yang ditinggal saat dipukul mundur oleh Polisi, pemiliknya mungkin panik sehingga langsung meninggalkan lokasi.

Bagi pemilik motor yang meninggalkan motor saat melakukan aksi demo jangan panik dulu jika kembali ke lokasi motornya sudah tidak ada.

Baca Juga: Viral! Bikers Sultan Ikutan Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Outfitnya Seharga Honda Vario!

Baca Juga: Geger! Amankan Demo Cipta Kerja, Ratusan Anggota Polisi Dipukul Mundur Oleh Emak-emak Ternyata Ini Sebabnya

Polda Metro Jaya mengamankan 33 sepeda motor di sekitar parkiran IRTI Monas, Jakarta Pusat.

Diduga motor itu ditinggalkan para peserta aksi demo menolak UU Omnibus Law, Selasa (13/10/2020).

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (14/10/2020).

“Sementara ini ada 33 sepeda motor yang ditinggalkan massa atau peserta demo, setelah mereka dipukul mundur,” kata Sambodo.