Motor Ditinggal Pasca Demo Unjuk Rasa, Pemilik Bisa Ambil Di Polda Metro Jaya, Syarat Begini

By Indra GT, Rabu, 14 Oktober 2020 | 22:15 WIB

Setelah pendemo dipukul mundur oleh Polisi ternyata masih tertinggal 33 motor dan langsung diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Santuy Banget, Emak-emak Nekat Terobos Barikade Aparat Naik Motor Sambil Bawa Bebek Saat Demo

Menurut Sambodo, puluhan unit sepeda motor itu diamankan sementara pihaknya dan masyarakat yang merasa memiliki motor dapat mendatangi pihaknya dengan membawa surat kendaraan.

Puluhan motor tersebut, kata Sambodo, diamankan di Polda Metro Jaya.

"Ini sebagai pengamanan dan untuk mengidentifikasi pemiliknya," katanya.

Sebanyak 500 perusuh yang menyusup di aksi unjuk rasa ditangkap polisi.

Mereka merupakan anarko yang berstatus mahasiswa dan pelajar.

Baca Juga: Salut, Ratusan Pengemudi Ojol Bersih-bersih Halaman DPRD Setelah Terjadi Kericuhan

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di tengah pengamanan kerusuhan di Patung Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Nana mengatakan, pihak aparat melalukan pembubaran dan penangkapan saat massa anarko mulai mengambil alih unjuk rasa.

Mereka melempari aparat dengan batu di saat massa aksi legal mulai membubarkan diri.