Seorang Remaja Luka Parah Setelah Dikeroyok Sekumpulan Pemuda, Cuma Karena Disalip Saat Naik Motor

By Fadhliansyah, Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:15 WIB

Ilustrasi pengroyokan. Seorang Remaja Luka Parah Setelah Dikeroyok Sekumpulan Pemuda, Cuma Karena Disalip Saat Naik Motor


Gridmotor.id - Seorang remaja luka parah setelah dikeroyok sekumpulan pemuda, cuma karena disalip saat naik motor.

Nasib nahas dialami oleh Febria Gannes (18), warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Tengah.

Kejadian pengeroyokan bermula saat Febria Gannes menyalip motor di depannya.

Sekumpulan pemuda yang disalip itu kemudian tidak terima, dan mengejar Febria lalu dipukuli.

Baca Juga: Petantang-Petenteng, 3 Debt Colector Tagih Utang Gak Pake Etika, Keroyok Perempuan Dipermalukan Sendirian

Baca Juga: Tewas Meregang Nyawa, Akibat Suara Motor Calon Pengantin Dikeroyok Tetanggga, Sebilah Celurit Langsung Berbicara

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Cepu, Blora.

"Kejadian tersebut karena ada salah pengertian saat mengendarai kendaraan bermotor. Ada ketersinggungan dari anak-anak itu," ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat rekonstruksi di lokasi, Selasa (13/10/2020).

Dalam kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Bahkan sempat opname di RSU R Soeprapto Cepu.

Baca Juga: Rencana Nikah Pupus! Niat Nyalakan Motor, Calon Pengantin di Palembang Tewas di Keroyok Tetangganya


Akibat kejadian ini, tiga pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora.

Ketiganya adalah Okik (22) warga Karangboyo, Cepu, Teguh (19) warga Gagakan, Kecamatan Sambong, dan Bayu (20) warga Cepu.

Dalam kasus ini telah digelar rekonstruksi, sedikitnya ada 19 adegan yang diperagakan.

Rekonstruksi ini, kata Setiyanto, dilakukan untuk mencari kejelasan dari keterangan sejumlah pelaku maupun saksi.

Baca Juga: Arogan Banget, Video Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Kredit Sambil Keroyokan Sampai Hajar Korban, Gerombolan Pelaku Malah Bilang Begini

"Rekonstruksi ini kami lakukan untuk mendapatkan kejelasan suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk meyakinkan kebenaran dari tersangka dan saksi saksi guna memperoleh kebenaran apa yang disampaikan di berita acara," ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun 6 Bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Disalip saat Berkendara, Sekelompok Pemuda Keroyok Remaja hingga Luka Parah di Kepala