Gridmotor.id - Polres Karanganyar kekurangan surat tilang gara-gara pemotor banyak melakukan pelanggaran ini, bro.
Satlantas Polres Karanganyar kehabisan surat tilang lantaran sering menindak pemotor yang menggunakan knalpot brong yang kerap meresahkan warga.
Pada September 2020, polisi mengamankan 110 sepeda motor knalpot brong selama satu pekan.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar menyampaikan, dari awal Januari hingga saat ini, polisi telah mengeluarkan sejumlah 12.443 surat tilang.
Dia menjelaskan, anggota jarang menggelar operasi dalam menertertibkan pengguna jalan terutama saat kondisi pandemi virus Covid-19.
Baca Juga: Bontang Mencekam, Gara-gara Knalpot Racing Motornya Ditegur, Pria Ini Malah Ancam Warga Pakai Parang
Baca Juga: Biar Dikata Ribet, Begini Seharusnya Bawa Motor yang Pakai Knalpot Racing Saat Lewat Komplek
Sehingga selain menindak kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, polisi fokus menindak pengendara sepeda motor knalpot brong.
"Untuk tahun ini habis, tapi sudah kita laporkan ke Polda. Knalpot brong tetap kita tindak. Di Karanganyar prioritas knalpot brong," jelas AKP Maulana Ozar.
"Selain melanggar lalu lintas, knalpot brong juga dapat mengganggu Kamtibmas," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (13/10/2020).
Lanjutnya, mayoritas pengendara sepeda motor knalpot brong berasal dari luar Karanganyar.
Mereka kebanyakan melintas menuju ke daerah wisata seperti Tawangmangu. Terutama saat akhir pekan.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Modifikasi Knalpot Kelewat Nyeleneh, Warganet: Kasian Yang Dibonceng
"Masyarakat banyak yang mengeluh, mengganggu saat waktu tidur. Jadi jangan kira kalau surat tilang habis tidak ditindak. Kita tetap tindak," ucapnya.
Sesuai aturan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
Dalam Permen LH disebutkan ambang batas kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80 cc-175 cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Duh, Surat Tilang di Polres Karanganyar Sampai Habis Lantaran Pengguna Knalpot Brong