Jangan Coba-coba Bohongin Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Sanksinya Ngeri Banget!

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi SIM. Jangan Coba-coba Bohongin Petugas dengan Pakai SIM Punya Orang Lain, Sanksinya Ngeri Banget!


Gridmotor.id - Brother sebaiknya jangan pernah coba-coba bohongin petugas kepolisian saat terkena razia.

Seperti memakai Surat Izin Mengemudi (SIM) milik orang lain misalnya, karena akan ada sanksinya.

Brother pasti sudah tahu, SIM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor.

SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Urus SIM Hilang, Fotokopinya Gak Ada Gak Masalah Cukup Ikuti Cara Ini

Baca Juga: 5 Lokasi SIM Keliling Rabu 7 Oktober 2020, Buruan yang Masa Berlaku SIM-nya Habis

Tapi sayangnya masih ada saja masyarakat yang tidak memiliki SIM menyiasatinya dengan meminjam SIM dan STNK milik teman atau saudara untuk mengelabui petugas.

Yang menjadi pertanyaan sebenarnya boleh gak sih hal itu dilakukan?

Menanggapi hal ini, Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

"SIM berlaku atas nama pemilik. Jadi tidak bisa dipinjam atau dipakai orang lain. Sama halnya seperti KTP," ujar AKP Gede, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Horeee e-KTP Sekarang Bisa Dicetak Sendiri Mirip di Mesin ATM Jadi Lebih Praktis dan Gak Ribet, SIM Juga Bisa?

Menurut Gede, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam SIM terdapat nama dan foto wajah pemilik sebagai tanda otentik bukti kepemilikan.

Sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik saling meminjam SIM, karena setiap orang memiliki foto wajah dan data yang berbeda.

"Praktik pinjam-meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan," paparnya.

Baca Juga: Gila Bro! Bikin SIM di Sini Tarifnya Hampir Setara 2 Yamaha NMAX, Apa Sih Istimewanya?

Sekadar informasi, tidak memilik SIM menjadi pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

Sehingga, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkannya saat diperiksa petugas akan diberikan tilang sesuai dengan pelanggarannya.