GRIDMOTOR.ID - Banyak bikers atau masyarakat yang masih menunggu kebagian bantuan pemerintah atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tenang presiden kasih dana tambahan bantuan pemerintah Rp 2,4 juta per orang masih tersedia untuk 3 juta penerima buru daftar syaratnya cuma KTP.
Kabar gembira tersebut disampainkan pihak Kementrian Koperasi dan UKM.
Katanya program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga Desember.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah (BLT) Rp 2,4 Juta Cair Untuk 12,4 Juta Orang, Mau Cek Pakai HP Begini Caranya
Dijelaskan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.
Menurutnya, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.
"Awalnya itu target di awal 9 juta pelaku usaha mikro yang kita berikan bantuan BLT," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Menurut Hanung, tahap pertama yang menyasar 9 juta pelaku usaha mikro, penyerapannya baru mencapai 92 persen.
"Pada tiga hari belakangan ini penyerapannya sudah 92 persen dan bisa dibilang per hari ini sudah 100 persen, kita genjot hari ini penyerapannya," ucapnya.
Selain itu, Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya agar mendapatkan bantuan.
Dengan begitu, target untuk penyerapan 12 juta bisa direalisasikan lebih cepat.
"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, ya lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," katanya.
SEGERA DAFTAR
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan pemerintah UMKM segera mendaftarkan dirinya.
Caranya mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha dan nomor telepon.
Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.
Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.
Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," jelas dia.
SKU dibuat dengan surat pengantar dari dari RT/RW.
Kemudian datangi kelurahan untuk dibuatkan SKU di kelurahan.
Tentu ketika membuat SKU harus menunjukkan KTP sebagai syarat dasarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dapat Tambahan Dana dari Presiden, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember.