Dalam sekejap pelaku merampas motor dan pergi meninggalkan korban.
Singkat cerita pelaku berupaya menjual motor curian ini melalui media sosial.
Motor tersebut dibeli Sandi Firmansyah (21) yang tak lain adalah adik ipar pelaku seharga Rp2,9 juta.
"Motor dijual kepada penadah yang masih ada hubungan keluarga, dari penangkapan keduanya disita barang bukti 7 motor hasil kejahatan," ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus sama. Sebanyak 12 di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, 5 sisanya dilakukan di berbagai wilayah.
Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang karena sasarannya adalah ojek pangkalan dan ojek online. Korban diminta untuk mengantar ke tempat sepi, kemudian dilumpuhkan dengan kekerasan dan sambal.
"Rata-rata korbannya ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya sama, membalur wajah korban dengan sambal," sebut Yoris.
Polisi akan menjerat kedua tersangka Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.