Gridmotor.id - Pakai modus colekin sambel ke mata korbannya, seorang pria berhasil 17 kali mencuri motor di Bandung, Jawa Barat.
Pria tersebut adalah Wawan Hermawan (28), warga Desa Buninagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Wawan pun akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Korbannya adalah Nana Mulyana, seorang driver ojek online (ojol) yang ditumpangi pelaku.
Lalu dengan modal sambal, Honda BeAT milik Nana bernopol D 5323 UCE berhasil dirampas wawan.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menerangkan, perampasan motor ini berawal saat pelaku berpura-pura menjadi penumpang yang meminta diantarkan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 19 Juli 2020 malam.
"Modus yang dilakukan dengan berpura-pura menjadi penumpang, sesampainya di tempat sepi pelaku mengoleskan sambal ke bagian mata korban," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020).
Setelah melumpuhkan penglihatan korban, pelaku memukul dan menendang korban hingga tersungkur.
Dalam sekejap pelaku merampas motor dan pergi meninggalkan korban.
Singkat cerita pelaku berupaya menjual motor curian ini melalui media sosial.
Motor tersebut dibeli Sandi Firmansyah (21) yang tak lain adalah adik ipar pelaku seharga Rp2,9 juta.
"Motor dijual kepada penadah yang masih ada hubungan keluarga, dari penangkapan keduanya disita barang bukti 7 motor hasil kejahatan," ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus sama. Sebanyak 12 di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, 5 sisanya dilakukan di berbagai wilayah.
Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang karena sasarannya adalah ojek pangkalan dan ojek online. Korban diminta untuk mengantar ke tempat sepi, kemudian dilumpuhkan dengan kekerasan dan sambal.
"Rata-rata korbannya ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya sama, membalur wajah korban dengan sambal," sebut Yoris.
Polisi akan menjerat kedua tersangka Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian," jelas Yoris.