Gridmotor.id – Masih banyak bikers yang melakukan pelanggaran menerobos palang pintu kereta api yang ternyata dendanya bisa bikin kantong bolong.
Seribu alasan bikers saat nekat menerobos palang pintu kereta api dari keburu-buru hingga bilang keretanya masih jauh.
Padahal palang pintu kereta api dibuat demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Menerobos palang pintu kereta api itu taruhannnya nyawa, bikers yang tertabrak pasti tidak selamat.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Aksi Para Pemotor Nekat Terobos Palang Kereta Api, Hampir Terserempet Gerbong
Baca Juga: Suzuki GSX-R150 Remuk Dihajar Kereta Api, Pemotor Akui Mesin Motornya Mendadak Mati di Tengah Rel
Banyaknya kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang Kereta Api, PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan berdisiplin mematuhi peraturan berlalulintas.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan, para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp 750.000.
“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Selasa (06/10/2020).
Di dalam pasal 296 berbunyi,setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara pasal 114 juga menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Baca Juga: Banyak Yang Tertabrak Kereta, Pemkot Bekasi Desak PT KAI Benahi Pelintasan Sebidang Ini
Maka dari itu Suprapto menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Suprapto.
Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat, Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya yang terbentang dari Bojonegoro - Surabaya - Mojokerto - Sidoarjo - Malang.
Hal ini dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
Di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 563 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 133 titik di jaga oleh petugas KAI, 32 titik dijaga oleh petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/ underpass dan 368 titik tidak terjaga.
“Kami ingatkan bahwa palang pintu, alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) dan petugas penjaga pintu, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata" tutur Suprapto.
"Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah rambu - rambu lalu lintas" jelasnya.
"Rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut adalah rambu lalu lintas dengan tulisan STOP warna putih, berbentuk segi enam dan berwana dasar merah," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengguna Jalan Melanggar Perlintasan Sebidang Kereta Api, Dikenakan Denda Rp 750 Ribu,