Gridmotor.id – Masih banyak bikers yang melakukan pelanggaran menerobos palang pintu kereta api yang ternyata dendanya bisa bikin kantong bolong.
Seribu alasan bikers saat nekat menerobos palang pintu kereta api dari keburu-buru hingga bilang keretanya masih jauh.
Padahal palang pintu kereta api dibuat demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Menerobos palang pintu kereta api itu taruhannnya nyawa, bikers yang tertabrak pasti tidak selamat.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Aksi Para Pemotor Nekat Terobos Palang Kereta Api, Hampir Terserempet Gerbong
Baca Juga: Suzuki GSX-R150 Remuk Dihajar Kereta Api, Pemotor Akui Mesin Motornya Mendadak Mati di Tengah Rel
Banyaknya kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang Kereta Api, PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan berdisiplin mematuhi peraturan berlalulintas.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan, para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp 750.000.
“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Selasa (06/10/2020).