Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Modifikasi Knalpot Kelewat Nyeleneh, Warganet: Kasian Yang Dibonceng
Merasa keberatan, warga melapor ke kantor polisi.
Mengadu diancam tersangka menggunakan parang.
Atas laporan tersebut polisi bergerak, lalu kemudian berhasil meringkus tersangka.
“Pelaku diamankan Minggu (4/10/2020) sekira pukul 12.00 Wita di Jalan Bhayangkara,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 2 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam. Hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Kini pelaku dan barang bukti berupa parang telah diamankan di Polres Bontang," ucapnya.
Gara-gara knalpot racing motornya ditegur, pria berinisial MA (23) malah ancam warga pakai parang.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tak Terima Knalpot Racing Motor Ditegur, Pemuda Bontang Ancam Warga Pakai Parang, Begini Nasibnya