Kaget Razia Kepolisian Digelar Pas Tikungan atau Fly Over, Sebenarnya Boleh Gak Sih?

By M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq, Selasa, 6 Oktober 2020 | 13:35 WIB

Kaget razia kepolisian digelar pas tikungan atau fly Over, sebenarnya boleh gak sih?

Ada juga polisi yang menggelar razia di fly over, apakah melanggar hukum?

Dalam beberapa kejadian, seringkali ditemukan Polisi melakukan razia kendaraan di tikungan jalan bahkan hingga Fly over.

Sebagian besar masyarakat menilai razia kendaraan tersebut dapat membahayakan pengendara.

Sebab pengendara bisa kaget karena tiba-tiba di depannya ada petugas kepolisian.

Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?

Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya boleh ga sih polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan atau di Fly Over?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto berikan penjelasan.

Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 sudah dijelaskan.

PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Jangankan Rakyat Sipil Biasa Razia Masker Berhasil Menangkap Polisi dan Pengacara Mereka Diintrogasi Provos dan Kapolres, Denda Tetap Berlaku