Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21:
"Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."
"Pemeriksaan yang dilakukan di tikungan akan sangat menggangu keselamatan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto, Senin (5/10/2020).
"Sementara razia yang dilakukan di Fly over berarti harus mengambil badan jalan sehingga keamanan, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas akan terganggu," imbuhnya.
"Melakukan pemeriksaan di tikungan dan fly over berarti tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur dalam rangka kamseltibcar lantas," tutup mantan Kasubdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya ini.
Dari situ bisa disimpulkan menggelar razia di tikungan jalan adalah tidak sah dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Semoga informasi ini bermanfaat.