LTC Glodok
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Tersedia di 13 Tempat di Jakarta Buruan Sebelum Tutup
Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp. 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
Baca Juga: Jangan Bingung Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM di Mobil Keliling
Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya
Berikut ini Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Senin 5 Oktober 2020: