Di Masjid Miftahul Janna RS Helindo Kelurahan Baturaja Permai tanggal 1 Oktober 2020 pelakunya Junri Zakaria dan Nico Fajar.
Di Mushallah Al _Hikmah Loorng Tempel Desa Tanjungbaru tanggal 1 Oktober 2020 dengan tersangka junri Zakaria dan Randi Arnando.
Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Priyarno SH SIK mengatakan, modus operandinya, dalam melakukan aksinya para pelaku datang ke masjid/mushallah pada saat pelaksanaan shalat berjamaah (magrib, Isya dan Subuh).
Lalu pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang terparkir di halaman masjid/mushallah.
Caranya pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang telah dibawah.
Setelah berhasil pelaku langsung membawa motor kearah Lampung untuk dijual.
Kronologis penangkapan, terungkapnya kasus ini setelah Polsek Baturaja Timur bekerjasama dengan Polsek Martapura untuk menghadang pelaku curanmor lalu diamankan tersangka Randi Arnando alias Deka berikut sepeda motor honda beat warna merah putih No Pol BG 5631 FAI diperbatasan Baturaja- Martapura.
Lalu kemudian anggota Polsek melakukan pengembangan kasus, ternyata ada pelaku lainnya atas nama Junri Zakaria dan Nico Fajar yang berada di kontarkan di Jalan Kemiling.