Bikin Penasaran, Berapa Sih Gaji Polisi Berpangkat Jenderal? Bisa Buat Beli Motor Apa

By Ahmad Ridho, Minggu, 4 Oktober 2020 | 09:04 WIB

Bikin penasaran berapa sih gaji polisi berpangkat jenderal, bisa buat beli motor apa.

Baca Juga: Geger Kasus Harley Davidson Selundupan, Mantan Dirut Garuda Ada Main dengan Pramugarinya yang Gajinya Setara Harga Honda BeAT Baru

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.

Baca Juga: Berurai Air Mata, Dapat Gaji Pas-pasan Guru Honorer ini Dihadiahi Motor oleh Orang Tua Murid

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.