Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.
Adapun persyaratannya yakni:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. Pelaku usaha merupakan WNI
Baca Juga: Cocok Buat yang Kena PHK, Bantuan Pinjaman KUR Bunga 0 Persen, Bikers Bisa Langsung Buka Usaha Nih
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) adanya di KTP
4. Punyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten.
Menkop juga bilang bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.
Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
SKU pengantaranya dari RT dan RW dengan syarat utama punya KTP.
Dari RT/RW kemudian menuju kelurahan untuk dibuatkan SKU.
Jadinya, syarat dasarnya harus ada KTP.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul: Penyerapan BLT UMKM Belum 100 Persen, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar.