Koplak Nih Tetangga, Pinjam Motor Untuk Nganter Istri Malah Digadein Buat Judi dan Main Perempuan

By Indra GT, Rabu, 30 September 2020 | 20:15 WIB

Pelaku RCO warga Dusun Bantarjo, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo yang melakukan tindakan kriminal penggelapan sepeda motor saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Kulon Progo Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Maling Motor Sadis, Dapat Tumpangan Dari Mama Muda Yang Sedang Hamil, Bukannya Terima Kasih Malah Dibunuh, Motor Honda Beat Langsung Bawa Kabur

Serta uang hasil dari penggelapan sepeda motor tersebut digunakan untuk berjudi dan sebagian uangnya diberikan kepada teman wanitanya.

"Baru sekali melakukan, saya khilaf dan uangnya hasil penggelapan motor tetangga saya untuk main judi tetapi juga kalah," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bawa Kabur Motor Tetangga, Pria Bantarjo Diamankan Polres Kulon Progo