Serta uang hasil dari penggelapan sepeda motor tersebut digunakan untuk berjudi dan sebagian uangnya diberikan kepada teman wanitanya.
"Baru sekali melakukan, saya khilaf dan uangnya hasil penggelapan motor tetangga saya untuk main judi tetapi juga kalah," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bawa Kabur Motor Tetangga, Pria Bantarjo Diamankan Polres Kulon Progo,