MOTOR Plus-online.com - Ternyata masih bisa daftar biar dapat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta lo.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Dikatakan juga oleh Teten, sampai bulan September 2020 penyerapan bantuan langsung tunai (BLT) itu baru mencapai 64,5 persen.
"Per hari ini penyalurannya sudah mencapai 64,5 persen dan iya pendaftaran masih dibuka," katanya dikutip dari Kompas.com (23/9/2020).
Menurutnya, penyerapan bantuan ini sebentar lagi akan mencapai target.
Kemenkop menargetkan penyerapannya bisa mencapai 100 persen pada akhir September ini.
Teten mengatakan ada beberapa yang menjadi catatan yang ditemukan pada saat di lapangan, yaitu masih banyaknya ditemukan para pengusaha mikro yang belum terdaftar di daerah masing-masing.
Belum lagi masih banyaknya para pengusaha mikro yang belum terhubung ke lembaga perbankan.
Baca Juga: Jengkel Tidak Dapat Lagi Bantuan Pemerintah Ternyata Biang Keroknya Kini Ketahuan
"Sehingga hal ini menyulitkan pendataan. Di lapangan kami menemukan masih banyak pengusaha mikro yang belum terhubung ke perbankan, ada 88 persen mereka yang tidak punya tabungan," jelasnya.
Teten mengklaim program ini direspon positif oleh para pelaku usaha mikro.
Apalagi saat ini banyak pelaku usaha mikro yang mengaku kesulitan dalam mengakses pembiayaan.
Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 80 persen pelaku usaha mikro yang tidak punya tabungan sama sekali.
"Ini berbahaya kalau pemerintah tidak segera fokus membantu kelompok usaha yang paling rentan," ungkapnya.
Sebelumnya Teten juga menegaskan bantuan ini merupakan bantuan yang diberikan secara hibah alias gratis.
Untuk itu bagi para pengusaha mikro yang belum mendapatkan bantuan ini bisa segara mendaftarkan atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Sementara data-data yang dibutuhkan pada saat mendaftarkan diri adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Mikro Masih Bisa Daftar sebagai Penerima BLT Rp 2,4 Juta Per Bulan"