Penangkapan TS dengan segera dilakukan usai Polisi mengantongi identitas pelaku pencurian motor di kawasan Johar Baru.
TS akhirnya diringkus dan sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Johar Baru.
"Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berwarna merah hitam itu diamankan di Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Supriadi.
Atas perbuatannya TS terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga lima tahun.