Info Resmi dari Polda Tanpa BPKB Bisa Bayar Pajak Motor atau Mobil Buruan Mumpung Dipermudah

By Aong, Rabu, 23 September 2020 | 20:10 WIB

Bayar pajak kendaraan bisa tanpa BPKB

Baca Juga: Horeee Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Pemotor Harus Tahu Nih Syarat-syaratnya

Masih menurut Sambodo, yang BPKB-nya sedang di-leasing atau diagunkan, tetap bisa bayar pajak kendaraan pakai aplikasi tersebut.

Sambodo menyebut masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Si Ondel pembayaran dilakukan nontunai.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jay telah kerja sama dengan sembilan bank yaitu  Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri serta BCA.

Aplikasi tersebut baru bisa diakses di handphone Android namun untuk IOS masih proses pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Lupa Bayar Pajak Motor Tahunan Bisa Ditilang? Padahal STNK Berlaku 5 Tahun, Ini Penjelasannya Bro!

Nah, buruan bagi yang mau bayar pajak tanpa keluar rumah dan tanpa BPKB.

Di masa pandemi bayar pajak dipermudah.

Tujuannya mengurangi risiko penularan.