Baca Juga: Bikers Catat Nih! Pemotor Dilarang Keras Boncengan Naik Motor Saat PSBB di Kota Bandung
"Ini mah seperti mau mematikan ekonomi di Pasar Baru, sementara Pasar Baru ini kan episentrum ekonomi Kota Bandung, kalau jalannya ditutup kan kegiatan ekonomi di sekitarnya di banceuy dulatip juga terdampak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, untuk mencegah penyebaran covid 19, Kota Bandung kembali akan menutup beberapa ruas jalan di siang hari.
"Di Kota Bandung kasus covid 19 meningkat , makanya jajaran Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan akan menutup lina ruas jalan mulai jam 09.00 sampai 11.00 kemudian malam hari jam 22 sampai 06.00 ditutup untuk kendaraan, " ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto di Balai Kota, Kamis (17/9).
Menurut Rano, sistem buka tutup jalan di lima titik mulai Jumat (18/9/2020) dilaksanakan selama 14 hari ke depan.
Rano mengatakan, penutupan jalan total di siang hari selama dua jam sehingga tak ada yang bisa melintas kecuali warga setempat dan yang memilki kepentingan dengan menunjukkan identitas.
"Buka tutup jalan diberlakukan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ketat, membatasi pergerakan masyarakat yang terus meningkat selama AKB diperketat.," ujarnya.
Sementara itu Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan di tiap jalan ditutup akan dijaga petugas dari Dishub dan polisi sebanyak tiga orang.
Menurut Ricky, jalan ditutup tidak bisa sama sekali dilalui kendaraan dan orang yang tidak berkepentingan di jalan tersebut tidak bisa melintas kecuali yang bekerja di gedung jalan tersebut.
Jalan yang ditutup yaitu Jalan Asia Afrika - Tamblong, Otista - Suniaraja, Purnawarman - Riau, Merdeka - Riau dan Merdeka - Aceh.
Rutin Operasi Gabungan
Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama TNI dan Polri membagi dua tim untuk melakukan operasi rutin di sejumlah titik di Kota Bandung.
Operasi rutin itu dilakukan dalam rangka pengawasan selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat selama 14 hari ke depan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi mengatakan, dua tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri itu bakal disebar di pusat kota hingga ke bagian timur.
"Tim satu pembubaran massa dan tim dua bergerak ke daerah timur untuk memastikan situasi dan kondisi para pelaku usaha yang sudah diberikan izin operasional menerapkan protokol kesehatan," ujar Taspen, saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).
Dikatakan Taspen, operasi pertama sudah dilakukan pada Rabu 16 September malam. Pihaknya, kata dia, bergerak untuk melakukan monitoring ke tempat usaha dan membubarkan massa yang berkerumun.
"Sementara memang sanksi baru diberikan yang menengah, sifatnya sanksi sosial, yang tidak memakai masker kita suruh beberes (memungut sampah) nyanyi Indonesia raya, tapi yang penting bagi kita itu kesadarannya untuk melakukan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan," katanya.
Ke depan, kata dia, jika masih tetap melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi yang lebih tegas dan untuk badan usaha bisa sampai dilakukan penyegelan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 46 tentang AKB.
"Tidak menutup kemungkinan bakal ada penyegelan terhadap tempat pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, karena ini sifatnya bukan sosialisasi lagi, tindakannya sudah sanksi, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan otomatis akan kita berikan sanksi," ucapnya.
Taspen mengharapkan, kesadaran masyarakat untuk ikut bersama-bersama memutus penyebaran virus corona ini dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
"Diharapkan kerjasama yang baik, pelaku usaha juga diimbau agar menaati aturan sesuai dengan Perwal nomor 46 agar tidak ada cluster baru dan memutus rantai penyebaran virus ini," katanya.
Nah, bagi yang mau ke Bandung kalau tidak penting-penting banget lebih baik ditunda dulu.
Demi mendukung suksesnya pencegahan covid-19.
Baca Juga: Keren Banget! Cegah Covid-19, Srikandi Damkar Kota Bandung Semprot Disinfektan ke Pengendara Motor
Apalagi denda yang siap menanti.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul: Warga Luar Bandung Diminta Tak Datang ke Kota Bandung Sampai 14 Hari Ke Depan, Sanksi Mulai Senin