Sambungnya, dari itulah timbul keinginannya untuk membawanya pergi.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully, Selasa (22/9/2020).
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga terancam dipecat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Kapolres: Hasil Visum Ditemukan Bukti Telah Terjadi Persetubuhan"